Setiap profesi memiliki tanggung jawab tersendiri, termasuk
profesi sebagai akuntan yang rentan terhadap resiko – resiko pertanggungjawaban
terhadap apa yang dikerjakannya. Kali ini saya akan membahas mengenai kasus
pelanggaran kode etik akuntansi,pada Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta
yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great
River Internasional, Tbk. yang menyebabkan mengalami penggelembungan akun
penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan
PT Great River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus
kas dan gagal dalam membayar utang.
Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan
keuangan Great River ikut menjadi tersangka.
Oleh Sebab itu Menteri
Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin
akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan
dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun
2003. Dalam konteks skandal keuangan di atas, muncullah pertanyaan apakah trik-trik
rekayasa tersebut mampu terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan
keuangan tersebut atau sebenarnya telah terdeteksi namun auditor justru ikut
mengamankan praktik kejahatan tersebut.
Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Tentu saja jika yang terjadi adalah auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan praktik rekayasa tersebut, maka inti permasalahannya adalah independensi auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
PT. Great River International sendiri mulai mengalami kesulitan
keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU tersebut diajukan sehubungan dengan
permohonan pailit yang diajukan oleh Citibank atas utang senilai US $10 juta
yang berasal dari US $ 2 juta dari Revolving Credit Agreement pada 16 Februari
1994 dan US $ 8 juta dari Revolving Credit Agreement-Domestic Trade Payable
Onshore tanggal 16 November 1995.
PT Great River International memperkirakan jumlah kewajibannya
yang telah dan akan jatuh tempo, di luar utangnya kepada Citibank, adalah
sebesar US $179.291.292. Sedangkan total aset yang dimiliki diperkirakan
sebesar Rp1.674.716.315.355. Perusahaan garmen PT Great River International Tbk
membukukan laba bersih sebesar Rp 1,023 trilyun per September 2002, melonjak
dari periode yang sama tahun sebelumnya yang masih membukukan rugi bersih Rp
11,298 milyar. Demikian dikemukakan Dirut Great River Sunjoto Tanudjaja dalam
laporan keuangan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Lonjakan laba bersih itu lebih disebabkan adanya pendapatan pos
luar biasa dari hasil restrukturisasi utang sebesar Rp 1,277 trilyun. Dari
total utang sebesar 172,5 juta dollar AS, Great River memperoleh potongan utang
(hair cut) sebesar 85 persen atau untuk setiap dollar utangnya, perseroan hanya
membayar 15 sen. Oleh karena itu, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang,
karena ada koreksi pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung,
pendapatan dari pos luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai
(cashflow) perusahaan, tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi
positif. Sebagaimana dialami berbagai emiten lainnya, perusahaan garmen ini
mengalami kesulitan keuangan semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Melonjaknya
nilai tukar dollar AS terhadap rupiah membuat nilai utang perseroan melejit ke
atas. Proses restrukturisasi yang sudah dirintis manajemen selama 4 tahun,
sejak tahun 1998 tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan penandatanganan
scheme buy back (skema pembelian kembali) utang pada bulan Agustus 2002.
Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River
International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan
pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap
perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November
2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi
seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi
saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal sehubungan
dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan.
1.
TANGGUNG JAWAB PROFESI :
Akuntan publik Justinus Aditya Sidharta yang diindikasi
melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River
Internasional, Tbk. yang menyebabkan mengalami penggelembungan akun penjualan,
piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan PT Great
River yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan
gagal dalam membayar utang.
2.
KEPENTINGAN PUBLIK
, pos-pos yang tadinya untuk membayar utang, karena ada koreksi
pembukuan, berubah menjadi keuntungan. Secara langsung, pendapatan dari pos
luar biasa tersebut tidak mempengaruhi aliran dana tunai (cashflow) perusahaan,
tetapi mengubah struktur keuangan perseroan menjadi positif.
3.
INTEGRITAS
auditor tidak mampu mendeteksi trik rekayasa laporan keuangan
maka yang menjadi inti permasalahannya adalah kompetensi atau keahlian auditor
tersebut. Namun jika yang terjadi justru akuntan publik ikut mengamankan
praktik rekayasa tersebut, maka inti permasalahannya adalah independensi
auditor tersebut. Terkait dengan konteks inilah, muncul pertanyaan seberapa
tinggi tingkat kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah
kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas
audit yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas audit ini penting karena
dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang
dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
4.
OBJEKTIVITAS
Proses restrukturisasi yang sudah dirintis manajemen selama 4
tahun, sejak tahun 1998 tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan
penandatanganan scheme buy back (skema pembelian kembali) utang pada bulan
Agustus 2002.
5.
KOMPETISI DAN KEHATI-HATIAN
Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT. Great River
International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan persetujuan
pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi terhadap
perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada November
2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal restrukturisasi
seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau seluruh utang menjadi
saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal penambahan modal sehubungan
dengan konversi sebagian atau seluruh utang perseroan menjadi saham perseroan.
6.
PRILAKU PROFESIAONAL
Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT.
Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan
persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi
terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada
November 2005. Selain itu, RUPLSB juga akan meminta persetujuan soal
restrukturisasi seluruh utang perseroan yakni mengkonversi sebagian atau
seluruh utang menjadi saham perseroan. Termasuk pula persetujuan soal
penambahan modal sehubungan dengan konversi sebagian atau seluruh utang
perseroan menjadi saham perseroan.
7.
STANDAR TEKNIS
Pada tahun 2005, salah satu pemegang saham PT.
Great River International Tbk mengajukan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf dan Mawar. Dalam RUPLSB tersebut, akan dimintakan
persetujuan pelaksanaan kuasi reorganisasi terhadap hasil audit investigasi
terhadap perseroan yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf & Mawar pada
November 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar