BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagai
akuntan publik, profesionalisme merupakan syarat utama profesi ini. Karena
selain profesi yang bekerja atas kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan
publik terhadap ekonomi sangatlah besar. Peran auditor untuk meningkatkan
kredibilitas dan reputasi perusahaan sangatlah besar. Selain itu beberapa
peneliti seperti Peursem (2005) melihat bahwa auditor memainkan peranan penting
dalam jaringan informasi di suatu perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut,
Gjesdal (1981) dalam Suta dan Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan
utama auditor adalah menyediakan informasi yang berguna untuk keperluan
penyusunan kontrak yang dilakukan oleh pemilik atau manajer perusahaan.
Logika
sederhananya bahwa agar mesin perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana
masyarakat kedalam usaha-usaha produktif yang beroperasi secara efisien, maka
perlu disediakan informasi keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor
untuk memutuskan kemana dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan
akuntan publik sebagai penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen.
Jadi jelas bahwa begitu besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian,
khususnya dalam lingkup perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu
profesional serta taat pada etika dan aturan yang berlaku.
Beranjak
dari itu, dewasa ini peran auditor telah menjadi pusat kajian dan riset
dikalangan akademisi. Tidak hanya itu, praktisi juga semakin kritis dengan
selalu menganalisa kontribusi apa yang telah diberikan auditor. Hal tersebut
sah-sah saja dilakukan mengingat pentingnya peran auditor. Apalagi auditor bisa
dibilang sebagai pihak kepercayaan masyarakat (investor) dalam memastikan
informasi yang andal. Jadi wajar rasanya jika masyarakat turut mengawasi hasil
pekerjaan auditor. Selain itu beberapa tahun terakhir, terutama sejak runtuhnya
beberapa perusahaan raksasa dunia, profesi akuntan publik banyak mendapat
sorotan dan kritikan dari masyarakat. Akuntan publik menjadi salah satu
kandidat penyebab runtuhnya perusahaan tersebut.
1.2
Rumusan Masalah
- Apa pengertian etika secara umum dan tujuan etika professional ?
- Bagaimana kode etik IAI ,prinsip etika dan aturan etika profesional?
1.3
Manfaat dan Tujuan
Mengetahui
dan memahami lebih lanjut tentang etika professional ,kode etik dan prinsip
etika, dan menerapkannya pada dunia kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
ETIKA AUDIT DAN TUJUAN ETIKA PROFESIONAL
2.1.1
Pengertian Etika
Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat
menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu
kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat
kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria y ang telah
ditetapkan.
Etika dalam
auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepen tingan.
Adapun
sebelum mengenai etika professional, pendekatan dengan teori interaksinisme
simbolik dan teori etika Al-Gazali disebutkan didalam buku auditing ,Prof.Dr.Abdul
Halim (2003) : interaksionisme simbolik merupakan kemampuan berprilaku dan
menginterprestasikan tindakan social dan objek social karena manusia memiliki
diri, konsep diri dalam interaksionisme simbolik mempunyai peran penting karena
mampu mengarahkan, mengontrol dan menilai seorang individu sebagai anggota
masyarakat untuk melakukan respon terhadap lingkungannya.
Teori
Al-Gazali, dalam Triyuwono (1998), manusia pada dasarnya terdiri dari dua unsur
yaitu fisik dan jiwa. Dimana unsur fisik merupakan unsur yang tampak secara
lahiriah dan bersifat tidak kekal, sedangkan unsur jiwa adalah bersifat kekal
karena berasal dari tuhan dan merupakan esensi utama dari diri manusia,
sehingga membagi menjadi empat unsur yang membentuk jiwa yaitu: nafsu, akal,
kalbu, dan ruh. Wilayah nafsu akan memotivasi dan mendorong untuk
menginternalisasi yang baik atau yang buruk, dan akal yang akan menyimpannya
dan dapat membedakan baik-buruk, etis-tidak etis,benar-salah, sehingga
seseorang pada tahapan selanjutnya akan mengalami moral perpection dan moral
judgement, dan juga diikuti kalbu dan ruh yang akan mengalami moral intention
dan moral action.
2.1.2
Tujuan Etika Profesional
Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai
kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk
(1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral
yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi
tertentu.
Setiap profesi
yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik,
penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo,
2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk
melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua
sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu:
- Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional.
- kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik
akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di
lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
2.2
KODE ETIK IAI ,PRINSIP ETIKA DAN ATURAN ETIKA
2.2.1
Pengertian Kode Etik
Kode etik
adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
2.2.2
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam
kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi
profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan
dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode
etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang
berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen
menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara
khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen
Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika
IAI beserta Aturan Etikanya.
2.2.2.1
RERANGKA KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik
IAI dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
-
Prinsip Etika
-
Aturan etika
-
Interprestasi aturan etika
Berikut ini
dicantumkan Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam
Kongres VIII tahun 1998:
PRINSIP
ETIKA PROFESI
IKATAN
AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
01.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi
anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02. Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip
Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan
yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip
Kedua: Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Prinsip
Ketiga: Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip
Keempat: Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.Setiap anggota harus
menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajban profesionalnya.
Prinsip
Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
- Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
- Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk
memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip
Keenam: Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di
bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
Prinsip
Ketujuh: Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip
Kedelapan : Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan
ATURAN ETIKA
KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Dalam Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna:
(1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang
bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor
Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
ATURAN ETIKA
KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Keterterapan
(Appicability)
Aturan etika
ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan
Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan
anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan
pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Dalam Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
100.
Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101.
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam
standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
102.
Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan
factor salah saji material.
200. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
201. Standar
Umum
a.
Kompetensi Profesional
b.
Kecermatan dan keseksamaan professional
c.
Perencanaan dan supervise
d. Data
relevan yang memadai.
202.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP
yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203.
Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP
tidak diperkenankan :
(1)
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan
keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau
(2)
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku.
300.
Tanggung Jawab Kepada Klien
301.
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari
klien.
302. Fee
Profesional
- Besaran Fee
Besarnya fee
anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan,
komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidakiperkenankan untuk
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
- Fee Kontijen
merupakan
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee
yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
400.
Tanggung Jawab kepada Rekan
401.
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402.
Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan
mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk
tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan.
403.
Perikatan Atestasi
Akuntan
Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk oleh klien.
500.
Tanggung Jawab dan Praktik Lain
501.
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
502. Iklan,
Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi,
dan Fee Referal
- Komisi
merupakan
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau
diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak
lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
dapat mengurangi independensi.
- Fee Referal (Rujukan)
Merupakan
imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk
Organisasi dan KAP
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan
oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan
me rendahkan citra profesi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kode etik
menyatakan perbuatatn apa yang baik atau buruk apa yang benar atau salah,
perbuatan yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik
agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya
dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional, dan
perbuatan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai
kode etik masin-masin dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika
profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena
melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode
etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.
3.2
Saran
Untuk
menjalankan profesi dan kode etik yang berlaku terlebih dahulu setiap manusia
yang beernaung dalamnya harus memiliki akhlak yang baik.