Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan
Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional
(baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP
yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP
tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
- Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
- Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
3. Data keuangan lainnya yang digunakan
untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk
suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi,
dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya
bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan
pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
4. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah
suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam
praktik akuntan publik.
5. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
- Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
- Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
- Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
- Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar