Sebagai suatu profesi, ciri utama auditor internal
adalah kesedian menerima tanggungjawab terhadap kepentingan masyarakat dan
pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggungjawab ini secara
efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku dan memiliki
standar praktik pelaksanaan pekerjaan yang handal. Sehubungan dengan hal
tersebut, Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal menerbitkan Standar
Profesi Auditor Internal (SPAI). Standar Profesi Audit Internal ini merupakan
awal dari serangkaian Pedoman Praktik Audit Internal (PPAI), yang diharapkan
menjadi sumber rujukan bagii nternal auditor yang ingin menjalankan fungsinya
secara profesional.
Standar Profesi Audit Internal (SPAI) terdiri atas standar
atribut, standar kinerja dan standar implementasi.
1. Standar Atribut
Berkenaan dengan karakteristik organisasi, individu,
dan pihak- pihak yang melakukan kegiatan audit internal.
2. Standar Kinerja
Menjelaskan sifat dari kegiatan audit internal dan
merupakan ukuran kualitas pekerjaan audit. Standar Kinerja memberikan praktik-praktik
terbaik pelaksanaan audit mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan
tindak lanjut. Standar Atribut dan Standar Kinerja berlaku untuk semua jenis
penugasan audit internal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar