Hukum perdata adalah
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentinganPerorangan dan hubungan
antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut
pula hukum privat atauhukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya
politik dan pemilu (hukum tatanegara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara),kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti
misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan,
harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdatalainnya.
Hukum Perdata terbagi
kepada dua hal, yaitu:
1. Hukum Perdata Formil , Hukum Perdata Formil, adalah
keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan
melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
2. Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum
yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata
Eropa)
Pengertian Hukum
Perdata Materil:
1. Prof. Subekti,
Segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
2. Prof. Sri
Soedewi Masjhoen Sofwan, Hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara
perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain
3. Riduan
Syahrani, Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan (pribadi)
4. Scholten,
Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari
perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan
didalam hubungan keluarga.
Berdasar ruang
lingkupnya:
1. Hukum Perdata dalam arti luas: Mencakup hukum perdata
dalam arti sempit dan hukum dagang
2. Hukum Perdata dalam arti sempit: Hubungan hukum perdata
dan hukum dagang (Lex Specialis Derogat Legi Generalis)
Hukum Dagang
merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan
dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara
khusus
SEJARAH HUKUM PERDATA
1. Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling)
berlaku untuk golongan :
1. Eropa tanpa kecuali
2. Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian
berdasarkan S 1917 – 129
3. Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa
pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.
Berlakunya Hukum
Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas
Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)
Asas Konkordansi
berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum
yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi
mereka di Belanda.
2. Hukum diluar KUHS
a. UU Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam
bidang industri dan perdagangan.
b. UU Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam
bidang kesenian dan kesusastraan.
Hukum tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan
hakim dan penegak hukum lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para
pemegang hak kebendaan.
Hak kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak
kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan
kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa
setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.
Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1. Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur
suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya
dalam hukum.
2. Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang
menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya
tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.
Pluralisme hukum perdata di Indonesia
• Hukum Perdata Barat
• Hukum Perdata Adat
• Hukum Perdata Islam
Dasar hukum
pemberlakuan BW di Indonesia,
Jaman Penjajahan Belanda , Asas Konkordansi: Ps 131 I.S. (BW
berlaku utk gol Eropah dan org2 yg dipersamakan dg gol Eropah)
Jaman Penjajahan Jepang , Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1942
Jaman Kemerdekaan – RIS, Pasal II Aturan Peralihan UUD 45.
Pasal 192 Konstitusi RIS, Pasal 142 UUDS 1950, Pasal II Aturan Peralihan UUD
45, Pasal I Aturan Peralihan UUD Amandemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar