Jumat, 10 Mei 2013

HUKUM PERDATA



Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentinganPerorangan dan hubungan antara subyek hukum.
 Hukum perdata disebut pula hukum privat atauhukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
 Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tatanegara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdatalainnya.
 Hukum Perdata terbagi kepada dua hal, yaitu:
1. Hukum Perdata Formil , Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
2. Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)

 Pengertian Hukum Perdata Materil:
1.      Prof. Subekti, Segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
2.      Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, Hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain
3.      Riduan Syahrani, Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi)
4.      Scholten, Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga.
 Berdasar ruang lingkupnya:
1. Hukum Perdata dalam arti luas: Mencakup hukum perdata dalam arti sempit dan hukum dagang
2. Hukum Perdata dalam arti sempit: Hubungan hukum perdata dan hukum dagang (Lex Specialis Derogat Legi Generalis)
 Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus
 SEJARAH HUKUM PERDATA
1. Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1. Eropa tanpa kecuali
2. Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129
3. Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.
 Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)
 Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda.
 2. Hukum diluar KUHS
a. UU Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang industri dan perdagangan.
b. UU Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan kesusastraan.

Hukum tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan.

Hak kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.

Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1. Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.
2. Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.

Pluralisme hukum perdata di Indonesia
• Hukum Perdata Barat
• Hukum Perdata Adat
• Hukum Perdata Islam
 Dasar hukum pemberlakuan BW di Indonesia,
Jaman Penjajahan Belanda , Asas Konkordansi: Ps 131 I.S. (BW berlaku utk gol Eropah dan org2 yg dipersamakan dg gol Eropah)
Jaman Penjajahan Jepang , Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1942
Jaman Kemerdekaan – RIS, Pasal II Aturan Peralihan UUD 45. Pasal 192 Konstitusi RIS, Pasal 142 UUDS 1950, Pasal II Aturan Peralihan UUD 45, Pasal I Aturan Peralihan UUD Amandemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar