1. Pengertian
Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke
susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan
antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya
hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat
menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan
antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas
kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa
anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya
keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum
yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap
perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
3. SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa
saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat
memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan
segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan
sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena
rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan
(Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak
yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga
mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
4. KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law),
yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang
belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu
(misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk
memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
5. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk
mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat
diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan
norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia
Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi
internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya
termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan
kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma
mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad,
pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan
keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian;
traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum.
Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau
sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi
yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada
kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru
melalui sarana & pranata hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar