SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau
setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak
dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek
hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek
hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum
yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan
hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum
sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum
publik dan badan hukum privat.
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Hukum Benda
Hukum benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan
kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
Hak Kebeahan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-Macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus,seperti
gadai,hipotik hak tanggungan,dan fidusia
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah
hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur
lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di
keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Perbedaan Gadai Dan Hipotik
Perbedaan gadai dan hipotik :
a.Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas
barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b.Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan
ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun
bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c.Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai
walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan
diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
d.Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam
pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan
adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan
(UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Firdusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara
debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau
benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai
peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang
artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang
yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia
(kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan
di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka
penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor
secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan,
sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar