Kamis, 09 Januari 2014

PERSAINGAN SUSU PADA PRODUK DANCOW, INDOMILK DAN BENDERA


Merek sebagai salah satu atribut dari produk yang berfungsi sebagai pembeda antara produk yang satu dengan produk yang lainnya. Merek juga merupakan janji perusahaan untuk secara konsisten memberikan features, benefits, dan services kepada para pelanggan. Setiap perusahaan ingin membangun ekuitas merek yang kuat karena hanya produk-produk yang memiliki ekuitas kuat yang akan tetap mampu bersaing, merebut, dan menguasai pasar. Ekuitas merek sangat berperan dalam memberikan nilai kepada pelanggan dan perusahaan. Semakin kuat ekuitas merek suatu produk, semakin kuat pula daya tariknya di mata konsumen untuk mengkonsumsi produk tersebut yang selanjutnya dapat membuat konsumen untuk melakukan pembelian serta dapat meningkatkan keuntungan bagi perusahaan dari waktu ke waktu. Ekuitas merek dapat dilihat dari 8 komponen yaitu top of mind brand, top of mind advertising, overall satisfaction, brand loyalty, brand used most often, brand perceived quality, best brand dan brand share. Dengan memiliki ekuitas merek yang kuat maka akan dicapai ekuitas perusahaan untuk memenangkan persaingan yang kompetitif dalam era globalisasi seperti sekarang.

Informasi tentang ekuitas merek saat ini menjadi sangat penting. Masalah yang muncul adalah sulitnya mengetahui komponen-komponen apa yang dominan dalam membentuk ekuitas merek produk susu bubuk dan bagaimana kontribusi masing-masing komponen terhadap kekuatan atau ekuitas merek tersebut. Melalui informasi ini maka perusahaan dapat lebih mudah dalam merancang strategi perusahannya, khususnya dalam meningkatkan ekuitas mereknya.

Analisis :
Dari hasil analisis top of mind brand dapat diketahui bahwa susu bubuk merek Dancow merupakan merek yang paling banyak diingat pertama kali oleh responden. Dengan kata lain merek Dancow menduduki peringkat top of mind brand. Hasil analisis top of mind advertising menunjukkan bahwa iklan susu bubuk merek Dancow merupakan iklan yang banyak diingat pertama kali oleh responden, sehingga merek Dancow merupakan top of mind advertising susu bubuk
Dancow memiliki brand share terbesar, kedua susu Bendera, dan ketiga susu Indomilk. Dari hasil analisis perceived quality dapat diketahui bahwa Dancow merupakan merek susu yang dipersepsikan paling baik.

KORUPSI


Substansi hukum
Substansi hukum (legal substance) dapat dikatakan sebagai salah satu faktor yang memberi kontribusi besar mengguritanya praktik korupsi. Hal itu terjadi karena substansi hukum direkayasa untuk memudahkan melakukan korupsi. Tidak hanya itu, substansi hukum juga dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan mereka yang tersangkut korupsi mengelak dari jeratan hukum. Cara paling sederhana, membuat norma hukum yang tidak jelas atau kabur.

Substansi hukum yang kabur itu tidak hanya memudahkan melakukan korupsi, tetapi juga memberikan kesempatan yang luas kepada penegak hukum untuk ”menggorengnya” sesuai kepentingan masing- masing. Bagi penegak hukum yang bekerja demi kepentingan penegakan hukum, aturan yang tidak jelas dapat digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang memanfaatkan aturan hukum yang tidak jelas itu. Sementara bagi penegak hukum yang ingin meraih keuntungan finansial, substansi hukum yang demikian akan diperdagangkan dengan mereka yang tersangkut kasus korupsi.

Berkaca dari kasus suap dengan Artalyta dan kejadian yang menimpa Glenn Yusuf, jaksa Urip benar-benar ”menggoreng” kasus BLBI untuk menuai keuntungan finansial. Meski belum tentu tindakan itu dilakukan jaksa Urip untuk kepentingan diri sendiri. Namun dapat dipastikan, keberanian jaksa Urip muncul karena ia tahu persis kelemahan substansi hukum dalam perkara BLBI.

Salah satu substansi hukum yang potensial dan sering diperdagangkan penegak hukum adalah adanya peluang untuk menghentikan penyidikan perkara (SP3). Mencermati kasus BLBI, penghentian sejumlah perkara dilakukan karena alasan tidak cukup bukti. Setelah kasus suap jaksa Urip dan Artalyta terungkap ke permukaan, alasan tidak cukup bukti sulit diterima sebagai penghentian kasus BLBI.

Dari penjelasan itu, terkuaknya penyimpangan yang dilakukan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dipicu oleh kelemahan substansi hukum. Kelemahan itu dimanfaatkan secara bersama-sama oleh koruptor dan penegak hukum untuk membangun relasi simbiosis mutualisme. Karena itu, amat jarang pelaku korupsi dijatuhi pidana maksimal. Sampai sejauh ini, mungkin hanya sepak terjang KPK yang mampu sedikit mengkhawatirkan koruptor.

Langkah progresif

Untuk keluar dari jerat korupsi yang menggurita, harus dimulai langkah-langkah progresif berupa pembenahan substansi hukum, shock therapy bagi penegak hukum dan pelaku tindak pidana korupsi.

Untuk substansi hukum, diperlukan political will untuk mereformasi semua aturan yang memudahkan terjadinya tindak pidana korupsi. Melihat aturan hukum yang ada, tidak mungkin menghambat laju praktik korupsi yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan negara. Bagaimanapun, menunda reformasi substansi hukum sama dengan mempercepat negeri ini masuk jurang kehancuran.

Sementara itu, penegak hukum yang memperdagangkan perkara korupsi harus diberi shock-therapy dengan menjatuhkan hukuman maksimal. Untuk itu, dengan tingkat perbuatan yang begitu memalukan, orang seperti jaksa Urip harus dihukum pidana maksimal. Memberikan hukuman ringan kepada penegak hukum yang memperdagangkan kasus korupsi tentu tidak akan memberi efek jera.

Khusus untuk pelaku korupsi, usulan memberi tanda ”EK” (eks koruptor) di KTP atau dengan mengucilkan dalam pergaulan masyarakat masih jauh dari cukup. Langkah progresif lain yang harus dilakukan, misalnya, bagi yang sedang dalam proses hukum, dalam setiap penampakan ke publik (seperti hadir dalam persidangan) harus memakai pakaian tahanan. Selain itu, bagi yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tidak lagi diberi fasilitas pengurangan hukuman. Mereka harus menjalankan hukuman penuh sesuai putusan pengadilan.

Saya percaya, tanpa langkah progresif, negeri ini tidak akan pernah keluar dari jeratan korupsi. Bagian dari sejarah negeri ini menceritakan kepada kita, VOC hancur karena korupsi. Apakah kita sedang membiarkan sejarah itu berulang?

STRUKTUR HUKUM
Komponen yang disebut dengan struktur adalah kelembagaan diciptakan oleh sistem hukum seperti pengadilan negeri, pengadilan administrasi, yang mampunyai fungsi untuk mendukung bekerjanya sistem hukum itu sendiri. Komponen tersebut memungkinnya adanya pelayanan dan pelaksanaan hukum secara teratur. Kondisi sekarang ini terjadi penurunan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap badan peradilan. Keadaan badan peradilan yang demikian tidak dapat dibiarkan berlangsung secara terus menerus perlu dilakukan upaya progresif dan renponsif untuk menanggulangi hal tersebut.

Penurunan kepercayaan dan kewibawaan peradilan dikarenakan lemahnya kepemimpinan manajemen perkara, lemahnya pengawasan internal, rendahnya kredibilitas hakim, rendahnya integritas dan profesionalitas hakim. Seperti diketahui bersama bahwa belum lama ini Artalyta Suryani (Ayin) divonis lima tahun penjara oleh pengadilan yang memeriksanya terkait dengan kasus suap, menurut penulis hal tersebut tidak sebanding dengan kejahatan dan kerugian yang dialami negara, sebelum itu juga terdapat permasalahan di lingkungan Mahkamah Agung yaitu kasus suap Probosutedjo, namun kasus tersebut sangat sulit dibuktikan bahkan tidak dapat menjerat ketua MA Bagir Manan, ataupun putusan bebas Akbar Tandjung, dan kemungkinan juga perkara yang diperiksa diluar kemampuan hakim yang dikeranakan kompleksitas perkaradan juga terdapat kelemahan (Weakness) lembaga kehakiman adalah manajemen pengelolaan modal tenaga intelektual belum berjalan baik termasuk rekrutmen dan juga promosi hakim yaitu belum adanya penyaringan tenaga hakim yang cerdas jujur dan beraniUntuk mengatasi hal tersebut haruslah terdapat suatu reformasi lembaga peradilan yang melibatkan beberapa aspek yaitu perubahan administrasi hakim dan pembenahan kualitas hakim.

Penting melakukan reformasi yang mendasar terhadap sistem peradilan, tidak saja menyangkut penataan kelembagaan (institutional reform) ataupun menyangkut mekanismeaturan yang bersifat instrumental (instrumental atau procedural reform), tetapi juga menyangkut personalitas dan budaya kerja aparat peradilan serta perilaku hukum masyarakat yang cenderung kurang optimal.

Faktor lain yang yang perlu diperlihatkan dalam upaya pembangunan penegakan hukum yang akuntabel adalah proses rekrutmen personel penegak hukum yang dalam hal ini adalah hakim. Penegakan hukum yang akuntabel juga menyangkut the scientific investigation of legal problem, maka dari itu diperlukan penegak hukum yang memiliki insting yuridis yang tajam dalam segala kebutuhan masalah hukum dan menyelesaikannya secara cepat, tepat, adil dalam rangka mewujudkan peradilan yang murah, cepat dan tentunya adil. Sehingga tidak menimbulkan justice denied. Bisa juga proses penyelesaian kasus hukum secara berkualitas menuntut adanya pendidikan berkelanjutan Continuing Legal Education (CLE) bagi para penegak hukum.

Dalam menyelesaikan kasus korupsi sebagai extra ordinary crime bukanlah mudah bila mengacu ataupun menggunakan sistem hukum yang ada sekarang ini, dan pemeriksaan harus dilakukan dengan menggunakan dengan cara yang tidak biasa ataupun dengan kebijakan integral baik itu penal maupun non penal dengan memperhatikan faktor kriminogen terbentuknya suatu kejahatan misalnya keberanian hakim untuk menggunakan asas pembuktian terbalik dan asas peradilan in absentia karena sistem peradilan yang sekarang ini ataupun hukum positif sekarang kurang dapat menjerat dan mengatasi persoalan yang akan dihadapi sehingga dibutuhkan suatu pemikiran progresif yaitu dengan memperhatikan faktor-faktor non yuridis dalam penegakan hukum.

Penegakan hukum Progresif menjadi prioritas alternatif yang wajib digunakan dalam penanggulangan kasus seperti kasus korupsi. Karena penaggulangan seperti sekarang ini adalah bersifat sistemik dan cenderung statis serta monoton sehingga Indonesia akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan. Dalam penegakan hukum yang progresif memerlukan adanya penegak hukum yang mempunya integritas tinggi berserta moral yang baik. Hakim Amerika mengatakan” berikan aku penegak hukum yang baik dan dengan Undang-Undang yang buruk niscaya keadilan akan tercapai”, lebih dari itu juga dituntut adanya ideologi penegak keadilan yang berorientasi nilai keadilan.
BUDAYA HUKUM
(LEGAL CULTURE)
Hukum bukan sekedar alat yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, tetapi merupakan perangkat tradisi, obyek pertukaran nilai yang tidak netral dari pengaruh sosial dan budaya
Hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang utuh.
Pengertian Sistem :
a. Berorientasi pada satu tujuan

b. Lebih dari sekedar jumlah dari bagian-bagian

c. Berinteraksi dengan sistem lain yang lebih besar

d. Bekerjanya bagian-bagian menciptakan sesuatu

yang berharga.

Secara Sosiologis : hukum sebagai sistem nilai yang merupakan sub sistem dari sistem sosial (T. Parsons)
Budaya : Berfungsi sebagai kerangka normatif dalam kehidupan manusia à menentukan perilaku
Budaya berfungsi sebagai sitem perilaku
Budaya hukum sangat mempengaruhi efektifitas berlaku dan keberhasilan penegakan hukum
Hukum merupakan konkretisasi nilai-nilai sosial yang terbentuk dari kebudayaan
Kegagalan hukum modern seringkali karena tidak compatible dengan budaya hukum masyarakat (Misal : UU PemDes 9/1975).
Budaya Hukum :
a. Internal Legal Culture : kultur yang dimiliki oleh    struktur hukum

b. External Legal Culture : kultur hukum masyarakat pada umumnya

Mengubah kultur hukum yang berkarakter individual-liberal menjadi kolektivtas-sosial-religius disadari bukan pekerjaan mudah dan ringan untuk bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Mengubah kultur hukum senantiasa harus paham tentang nilai-nilai, tradisi, kebiasaan, dan segala sikap dominan yang umumnya berlaku dalam segala aspek kehidupan. Kompleksitas kehidupan dan derasnya nilai-nilai Barat yang merasuk lewat arus globalisasi menjadikan nilai-nilai domestik tergerus dan termarginalkan, bahkan hilang dari sanubari terdalam warga negara dan bangsa.

Tiada cara yang lebih efektif untuk penyadaran masalah penanaman nilai-nilai kolektivitas-sosial-religius itu kecuali dengan pendidikan budi pekerti, karakter, agama, dan nasionalisme. Agenda akademik dan pedagogik sudah tentu amat penting untuk masa depan dalam rangka pencegahan terhadap meluasnya wabah korupsi pada generasi penerus. Tetapi, untuk situasi yang telah telanjur berantakan saat ini, tentu dibutuhkan agenda aksi yang tegas dan nyata (affirmative action). KPK telah mengawali, memberi contoh sekaligus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan nyata. Belum lama ini, para tokoh lintas agama, para tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM), forum rektor, dan berbagai elemen masyarakat telah bergeliat memberikan dukungan dan merapatkan barisan untuk bersama-sama memerangi korupsi kolektif.

Retorika politik di berbagai media dengan berkilah dan pernyataan berputarputar, selain terkesan defensif, juga tidak menyelesaikan masalah, justru semakin memicu kemarahan massa. Kalau memang, para politisi, advokat, jajaran kepolisian, dan kejaksaan tidak sanggup ikut serta dalam barisan perang antikorupsi, lebih baik minggir atau mundur untuk memberi jalan lapang bagi kelancaran dan kesuksesan pemberantasan korupsi.

Jangan menghalang- halangi dan jangan menjadi duri dalam daging bangsa sendiri. Awas, menghalang-halangi bisa dipersepsikan sebagai bagian dari mafioso dan akan digilas pula oleh tank-tank antikorupsi.(*)
Dilihat dari awal mula kejadiannya, semua jenis kejahatan (termasuk korupsi) selalu dimulai dari pelanggaran hukum di bidang keuangan yang kuantitasnya kecil dan kualitasnya rendah. Virus-virus kejahatan demikian itu akan segera menjadi besar dan mewabah apabila didukung oleh situasi lingkungan yang serbamiskin (terutama miskin iman), permisif, dan kontrol hukum yang lemah.Kultur hukum kita akhir-akhir ini cenderung kuat menunjukkan ada situasi yang serba negatif itu. Berlakulah pepatah Jawa ”kriwikan dadi grojogan”, artinya dari kejahatan kecil per individu dengan cepat menjadi kejahatan besar (kolektif).

Kini, korupsi itu sudah merupakan kejahatan kolektif. Bahasa hukum menyebutnya sebagai extraordinary crime. Korupsi bukan lagi merupakan kejahatan biasa dan bersifat per individu, melainkan telah menjelma sebagai kejahatan luar biasa yang bersifat kolektif. Syed Hussein Naser (1968) menyebut perkembangan korupsi yang sedemikian meluas itu sebagai widespread, deeply rooted. Apabila perkembangan itu tidak bisa dihentikan dengan pemberantasan secara tuntas, dipastikan tinggal selangkah lagi sampai pada kehancuran masyarakat, bangsa, dan negara.

Analisa :
Kita sudah tentu sangat khawatir dan risau dengan kegagalan pemberantasan korupsi selama ini. Dari aspek hukum terlihat sekali bahwa metode konvensional pemberantasan korupsi dengan bertumpu kepada teks-teks dan prosedur yang tertulis dalam perundang- undangan (hukum positif) ternyata sangat mudah dipatahkan oleh mafioso untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. Pengalaman pedih seperti itu mestinya cukup memberikan pelajaran bagi kita, khususnya para aparat penegak hukum untuk segera menemukan metode lain yang juga tergolong extraordinary.

Sudah tentu, metodenya pun harus tergolong luar biasa. Ini baru ada korespondensi dan benar menurut logika hukum. Metode penegakan hukum yang kita pilih harus lebih unggul dan bisa mengatasi perkembangan korupsi itu sendiri. Jangan sampai aparat penegak hukum terbirit-birit jauh tertinggal dari gesit dan lincahnya lari para koruptor. Kita wajib menemukan metode baru yang antisipatif sekaligus represif terhadap perkembangan korupsi. Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan sikap kritis, kreatif, dan inovatif. Sikap kritis diperlukan tertuju kepada doktrin-doktrin hukum individual-liberal yang masih kuat mengakar pada hukum pidana. Dari sikap kritis itu diharapkan muncul keberanian untuk melakukan dekonstruksi ke arah doktrin baru yang berkarakter kolektivitas-sosial-religius.

Kita wajib mencegahnya. Inovasi hukum dan penegakan hukum menjadi penting dilakukan. Secara ringkas dan padat, Satjipto Rahardjo (alm) merangkum sikap kritis, kreatif, dan inovatif dalam penegakan hukum (termasuk pemberantasan korupsi) dengan satu kata yaitu ”progresif”. Dalam alur pikir dan semangat yang ”progresif” itulah, kita perlu memberikan dukungan penuh kepada KPK yang telah melangkah dengan penahanan terhadap 19 dari 26 tersangka korupsi kolektif (para anggota DPR periode 1999-2004).

Pertamina Jamin Harga Baru Elpiji 12 Kg untuk Konsumen


GM Marketing Operation PT Pertamina (Persero) Regional III Afandi memastikan konsumen di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, mendapatkan elpiji nonsubsidi 12 kg dengan harga baru seusai revisi yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2014.
Untuk memastikan hal tersebut, Pertamina memasang spanduk dan stiker di agen dan pangkalan. "Kami langsung perintahkan agen untuk memberikan harga baru yang lebih murah," kata Afandi, Rabu (8/1/2014).
Sementara itu, dari sisi pasokan, Afandi menegaskan, untuk Regional III, Pertamina telah menyuplai sekitar 1,1 juta tabung elpiji ukuran 12 kg. "Kini suplai elpiji 12 kg telah kembali normal," imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, Pertamina melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar Senin (6/1/2014) memutuskan merevisi kenaikan harga elpiji nonsubsidi 12 kg menjadi sebesar Rp 1.000 per kg, dari kenaikan harga sebelumnya yang sebesar Rp 3.500 per kg. Dengan demikian, harga elpiji 12 kg di tingkat agen di Jakarta, sebut Afandi, menjadi sebesar Rp 90.500.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya menuturkan, jika ada agen yang menjual elpiji dengan harga terlalu tinggi, Pertamina akan memberikan sanksi sampai pemutusan hubungan usaha (PHU).

ANALISA :
Tabung elpiji 12kg ini dibuat pada awalnya untuk mempermudah masayarakat yang tidak mampu membeli tabung gas yang ukuran besar dikarnakan harganya yang lebih mahal, sistem pemakaian gas juga diterapkan agar masyarakat Indonesia idak lagi memakai minyak, agar negara kita dapat menghemat minyak juga. Berlangsungnya penerpan gas elpiji ukuran 12kg untuk masyarakat Indonesia sudah cukup berhasil, tetapi harga gas elpiji ukuran 12kg nonsubsidi ini semakin hari harga yang ditawarkan meningkat, hal ini juga membuat masyarakat Indonesia yang kurang mampu menjadi terhambat untuk membeli atau menggunakan gas elpiji ini.
Sesuai artikel diatas, adanya jaminan dari pertamina atas harga elpiji 12kg untuk konsumen akan meningkatnya harga gas elpiji tidak akan terlalu meningkat drastis dan akan ditahan agar para konsumen masyarakat Indonesia dapat menikmati kembali gas elpiji 12kg ini tanpa memikirkan harga yang terlalu meningkat. Saya setuju dengan sikap Pertamina dan semoga aja bukan hanya sebuah janji-janji saja melainkan adanya bukti yang nyata agar tidak mengecewakan para konsumen.

KEPUTUSAN DISTRIBUSI DALAM PEMASARAN MODAL


Saluran distribusi menghubungkan para pemasok dan produsen dengan pemakai akhir barang atau jasanya. Saluran distribusi yang efektif dan efisien memberikan suatu daya strategik (strategic edge) yang penting atas saluran yang bersaing kepada anggota organisasi yang bersangkutan. Meskipun beberapa produsen memasarkan produknya secara langsung kepada pemakai akhir barang dan jasanya, banyak perusahaan lainnya yang menggerakkan produk mereka melalui satu atau lebih saluran distribusi. Bermacam-macam perantara saluran independen melakukan fungsi distribusi yang penting. Tipe utama dari kegunaan saluran adalah tempat (ketersediaan produk atau jasa saat di suatu lokasi yang nyaman bagi pelanggan potensial); waktu (ketersediaan produk atau jasa saat diinginkan oleh seorang pelanggan); bentuk (produk diproses, disiapkan, dan siap dimanfaatkan, serta dalam kondisi yang tepat); dan informasi (jawaban atas pertanyaan dan komunikasi umum mengenai sifat-sifat produk yang berguna serta manfaat yang tersedia).
Karena kegunaan ini dapat menjadi sumber dasar dari keunggulan kompetitif dan nilai produk, strategi memilih saluran merupakan salah satu keputusan kebijakan kunci yang harus dibuat oleh manajemen pemasaran.Saluran distribusi pasar internasional merupakan salah satu aspek yang sangat berbeda dari sistem pemasar nasional. Karena itulah, strategi saluran distribusi merupakan salah satu komponen yang paling menantang dan paling sulit dari program pemasaran internasional. Saluran distribusi dalam negeri sangat berbeda di berbagai negara. Untuk menjual sabun di Jepang, Procter dan Gamble harus berusaha melewati sistem distribusi yang mungkin paling rumit di dunia. Ia harus menjual ke pedagang besar dan umum, yang menjual ke pedagang besar produk, yang kemudian menjual ke pedagang besar produk khusus, lalu menjual ke pedagang besar regional, lalu ke pedagang besar lokal, dan berakhir kepada pengecer.
Analisis :
 Semua tingkat distribusi itu mengakibatkan harga konsumen meningkat dua hingga tiga kali lipat dari harga importir. Jika P&G membawa sabun yang sama ke daerah tropis Afrika, perusahaan akan menjual kepada pedagang besar import, lalu pemborong, dan pedagang kecil (kebanyakan wanita) yang bekerja di pasar lokal.Kottler (2000) menjabarkan bahwa ada 3 rantai utama antara penjual dan pemakai akhir. Rantai utama adalah kantor pusat pemasaran internasional penjual, departemen ekspor atau divisi internasional membuat keputusan mengenai saluran dan bauran pemasaran lain. Rantai kedua, saluran antar bangsa, membawa produk ke perbatasan negara-negara asing. Keputusan yang dibuat dalam rantai itu mencakup jenis perantara (agen, perusahaan perdagangan) yang akan digunakan jenis transportasi (udara, laut), serta pengaturan finansial dan resiko. Rantai ketiga, saluran di negara asing, membawa produk dari titik masuk di luar negeri dan pemakai akhir.

KENAIKAN HARGA BBM


Kenaikan harga BBM merupakan momok bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat miskin.  Namun jika tidak dinaikkan akan berdampak pada perekonomian Bangsa Indonesia yang semakin tahun semakin kritis. kami setuju dengan kenaikan harga BBM. Berikut ini beberapa alasan kami setuju jika harga BBM dinaikkan, meliputi :
a.        Subsisdi tidak tepat sasaran.
BBM bersubsidi akan memperburuk distribusi pendapatan, karena kelas menengah ke atas ikut menikmati subsidi tersebut. Menurut data yang diperoleh, 10% BBM bersubsidi dinikmati oleh warga kelas menengah keatas. Jika kita menolak kenaikan harga BBM maka kita secara tidak langsung mendukung para penyelundup-penyelundup seperti warga mampu tersebut untuk menikmati subsidi BBM.

b.        Kondisi APBN dan fiskal Indonesia saat ini tidak sehat, akibat besarnya subsidi BBM. Jika tidak segera dilakukan perbaikan, kondisi tersebut bisa makin buruk. Salah satu akibat yang mungkin adalah deficit anggaran mencapai lebih dari tiga persen. Dengan deficit yang besar, maka ketahanan ekonomi kita juga akan terganggu. Selain itu, isu kelebihan konsumsi BBM akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan fiskal sehingga upaya menjaga defisit anggaran sesuai UU tersebut dapat ikut mempertahankan stabilitas ekonomi

c.         Pembangunan infrastruktur juga makin terbatas.
Anggaran APBN banyak dialokasikan untuk subsidi BBM, hal ini menyebabkan pembangunan infrastruktur juga semakin terbatas karena sedikitnya anggaran APBN. Oleh karena itu, mengurangi subsidi BBM sekarang ini memang diperlukan demi pembangunan infrastruktur. Menurut Jusuf Kalla, “tugas pemerintah bukan untuk menyubsidi BBM saja. Pemerintah kan harus membangun jalan, rumah sakit, sekolah, pertanian, dan lainnya. Itu kan membutuhkan dana besar. Untuk itu, sebelum menaikkan harga BBM, pemerintah perlu menjelaskan ke mana subsidi itu dialihkan. Agar msayarakat memahami bahwa dana subsidi yang dikurangi itu untuk pembangunan yang nantinya dinikmati rakyat di kota maupun pelosok desa”ujarnya.

d.        Pertumbuban ekonomi Indonesia juga mulai melambat pada Triwulan I-2013
Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga mulai melambat pada Triwulan I-2013 dengan pertumbuhan sebesar 6,02 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dibanding tahun lalu sebesar 6,29 persen (year-on-year). Uang negara yang harus habis dibelanjakan tapi tidak dibelanjakan dalam bentuk Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) daerah, juga mencapai Rp.100 triliun tahun lalu atau setara 1 persen terhadap PDB dan Pusat sebesar Rp.30 triliun. Indikator tersebut, hanyalah instrumen bagi Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang tepat menyelamatkan ekonomi Indonesia ditengah keinginan Pemerintah menaikan harga BBM.

e.        BBM bersubsidi memicu defisit neraca perdagangan Indonesia, sehingga menghambat laju pertumbuhan ekinomi.
Hal tersebut disebabkan karena volume konsumsi BBM bersubsidi akan semakin meningkat tajam, menyebabkan impor BBM yang cukup besar, sehingga terjadi defisit transaksi berjalan.  Sampai akhir Oktober 2012 saja terjadi defisit besar-besaran sebesar 1,55 miliar dollar AS.  
f.          Dampak kenaikan harga BBM tersebut terhadap inflasi.
        Menurut Wikipedia dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Terkait dengan kenaikan harga BBM, Menteri Perekonomian (Menko) Hatta Rajasa mengunggkapkan bahwa inflasi ini yang betul-betul kita jaga, terutama inflasi pangan. Oleh karena itu, kenaikan harga BBM baru akan dilakukan setelah pemerintah selesai menyiapkan program kompensasi bagi masyarakat miskin. Misalnya, bantuan langsung tunai (BLT), beasiswa tunai, serta beras untuk masyarakat miskin (raskin).

Analisis :
       Menurut data yang diperoleh, situasi terkini di Jepang, nilai tukar Yen terhadap dolar Amerika juga tertekan. Nilai tukar Rupiah juga ikut tiarap. Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri mengemukan, “Saya percaya, kalau nanti harga BBM naik, komsumsi migas akan menurun dan neraca perdagangan akan improve. Kalau improve, rupiah akan menguat,” ujar Menkeu. Pada perdagangan Selasa (12/6) kemarin, nilai tukar rupiah ditutup pada posisi Rp 9.830 per dollar AS. Sementara Indeks Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 167,42 poin (3,50 persen) ke level 4.609,95.
        Dari beberapa alasan dapat diambil kesimpulan bahwa kenaikan BBM merupakan opsi terakhir pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian Bangsa Indonesia. Dengan kenaikan harga BBM, akan ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh. Diantaranya, APBN dan fiscal menjadi lebih sehat, ketahanan ekonomi terjaga. Selain itu, anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun infrastruktur juga menjadi lebih besar. Ekonomi menjadi lebih aman,subsidi juga lebih adil dan tepat sasaran. (www.jambiekspres.co.id)
        Tidak ada jalan lain kecuali menaikkan harga BBM subsidi, atau menunda pada penumpukan permasalahan yang semakin parah.   Kalau harga BBM disesuaikan, akan berdampak pada berkurangnya impor sehingga neraca perdagangan semakin baik.  Pada 2013 harga BBM memang perlu dinaikkan untuk mengurangi subsidi energi, dan mengurangi beban APBN,  skenarionya  adalah dengan menaikkan bertahap dalam kelipatan Rp500,00. Pertama Rp500, berikutnya Rp500, dan Rp500 untuk kenaikan dari Rp4.500 menjadi Rp6.000 per liter. Kenaikan Rp1.500 sampai Rp2.000 tidaklah terlalu membebani rakyat.  Strateginya adalah, menaikkan harga ketika inflasi turun, sehingga tidak terbebani. Namun, untuk meredam inflasi dan hal-hal yang tidak diinginkan ketika harga BBM dinaikkan, perlu ada skenario yang lebih baik dan tidak mengguncang stabilitas non ekonomi.  Timing menjadi sangat penting.

KEMISKINAN


Membahas masalah kemiskinan tidak lengkap rasanya jika tidak mendefinisikan dan menganalisa sebenarnya apa yang menjadi standar seseorang dikatakan miskin itu? Untuk membahas pertanyaan dasar tersebut ada baiknya, jika kita meminjam berbagai pendapat beberapa tokoh dalam menganalisa masalah kemiskinan secara struktural ini. Kata-kata kemiskinan memang sudah tidak asing lagi didengar, namun jawaban tentang apa itu makna kemiskinan masih bermacam-macam dan simpang siur.
Meminjam istilah Ghose dan Keffin dalam Andre Bayo (1996), mengatakan bahwa kemiskinan di negara-negara Asia Selatan dan Asia Tenggara berarti kelaparan, kekurangan gizi, ditambah pakaian dan perumahan yang tidak memadai, tingkat pendidikan yang rendah, tidak ada sedikit sekali kesempatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang elementer, dan lain-lain. Memang sepakat dengan analisa Ghose dan Keffin bahwa dalam mengidentifikasikan kemiskinan itu tidak hanya ditekankan pada aspek ekonomi saja, terbukti dalam memberikan standar orang dikatakan miskin mereka menggunakan aspek-apek lain seperti kesehatan, pemenuhan gizi, dan pendidikan. Aspek-aspek non-material tersebut bukan dari si miskin yang kurang respek untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) namun karena kurangnya kesempatan seperti yang dikatakan oleh Ghose dan Keffin.
Lebih lanjut untuk lebih memperjelas dan memberikan kemantapan dalam menganalisa kemiskinan struktural Friedmann dalam Andre Bayo (1996), kemiskinan didefinisikan sebagai ketidakadilan kesempatan untuk mengakumulasikan basis kekuasaan sosial. Basis kekuasaan sosial meliputi (tidak terbatas pada): modal yang produktif atau asset misalnya tanah, perumahan, peralatan, kesehatan; sumber-sumber keuangan; organisasi sosial dan politik yang dapat digunakan untuk mencapai kepentingan bersama; network atau jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, dan lain-lain. Kesempatan-kesempatan tersebut seolah tertutupi dengan adanya gap antara si miskin dan si kaya, dari orang kaya dapat dengan mudah mendapatkan semuanya itu. Kemiskinan structural ini dimana sumber daya ekonomi, politik, teknologi dan informasi hanya dikuasai oleh sebagian kecil orang saja. Namun bagaiman dengan si miskin mereka semakin terpinggirkan akibat pola sistem ekonomi yang berlaku dalam negara Indonesia.

Analisis :
Menurut saya kemiskinan itu tidak hanya ditekankan pada aspek ekonomi saja, namun hak-hak dasar lain seperti kesempatan dalam memperoleh pendidikan dan kesehatan juga perlu untuk diperhatikan dalam mengidentifikasi kemiskinan. Masalah kemiskinan ada karena sistem yang salah untuk diterapkan di Indonesia, justru dengan adanya lembaga-lembaga keuangan internasional dengan mekanisme bantuannya semakin menambah penderitaan rakyat miskin. Ditambah lagi dengan adanya mekanisme pasar yang secara diam-diam merasuki ideology bangsa Indonesia ini, menjadikan semua barang-barang publik menjadi komoditas, sehingga tidak semua masyarakat dapat mengaksesnya dalam artian tidak ada kesempatan si miskin untuk memperoleh pelayanan yang prima sama seperti si kaya. Penulis juga menekankan solusi yang diterapkan butuh peran pemerintah dalam menerapkan dan menata kembali sistem yang ada, penulis merekomendasikan untuk menerapkan koperasi sebagai sistem ekonomi dalam rangka menguatkan distribusi hasil produksi.

PERKEMBANGAN EKONOMI


Mataram - Bank Indonesia memprediksi ekonomi Indonesia tahun ini akan tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun 2012.
“Perekonomian Indonesia diperkirakan tumbuh pada kisaran 6,3% -6,8% dan tingkat inflasi 4,5% plus minus 1%. Ini lebih baik dibanding pertumbuhan ekonomi 2012 yang mencapai 6,2%,” kata Deputi Gubernur BI terpiih Perry Warjiyo pada acara diskusi “Peluncuran Buku Laporan Perekonomian Indonesia 2012″, di Mataram, NTB, Kamis (28/3).
Menurut Perry, pertumbuhan ekonomi 2013 tersebut didorong oleh permintaan domestik yang tetap kuat dengan dukungan populasi dan struktur demografi yang didominasi usia produktif dan semakin meningkatnya jumlah kelas menengah.
Selain itu, kata Perry,aktivitas terkait kegiatan persiapan Pemilu 2014 diperkirakan juga akan memberikan dorongan bagi kegiatan ekonomi domestik. Ekspor diperkirakan akan tumbuh lebih tingggi sejalan dengan membaiknya perekonomian dunia dan meningkatnya harga komoditas global.
Tantangan
Namun, Perry mengingatkan sejumlah tantangan dan risiko perlu diantisipasi untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan sistem keuangan.
Dari sisi domestik, lanjut dia, konsumsi BBM yang terus meningkat di tengah semakin menurunnya produksi migas akan memberikan tekanan terhadap transaksi neraca berjalan dan kondisi keuangan pemerintah akibat meningkatnya subsidi.
Dalam merespon tantangan perekonomian ke depan, kata Perry, BI akan terus memperkuat bauran kebijakan lima pilar.
Pertama, kebijakan moneter diarahkan agar suku bunga tetap mampu merespons pergerakan inflasi sesuai dengan sasaran. Kedua, kebijakan nilai tukar diarahkan untuk menjaga pergerakan nilai tukar sesuai dengan kondisi fundamentalnya.
Ketiga, kebijakan makroprudensial diarahkan untuk menjaga kestabilan sistem keuangan. Keempat, penguatan strategi komunikasi kebijakan. Kelima, penguatan koordinasi BI dengan pemerintah dalam mendukung pengelolaan ekonomi makro dan stabilitas sistem keuangan.
http://www.beritasatu.com/ekonomi/104606-bi-2013-ekonomi-indonesia-lebih-baik.html


ANALISIS :
Komentar saya mengenai artikel ini adalah perekonomian indonesia memang harus optimis untuk tumbuh jauh lebih besar sekitar 6,3%-6,8%, penyebabnya karena permintaan akan kebutuhan atau konsumsi rumah tangga semakin meningkat dikalangan menengah serta akan meningkatnya ekspor indonesia seiring dengan pemilu yang akan berlangsung tahun 2014 yang memerlukan dana talangan yang sangat besar untuk pesta akbar demokrasi di indonesia tersebut.

Namun, pada kenyataan seperti yang banyak orang khawatirkan adalah inflasi yang akan sangat tidak terkendali bila “ Isu BBM akan dinaikan” benar-benar terjadi karena pemakaian bbm yang overkuota. Memang kenaikan BBM tidak akan berdampak langsung pada orang yang sudah menengah-menengah ke atas, berbeda dengan orang yang menengah ke bawah-miskin, mereka akan merasakan dampak yang paling besar dari kenaikan BBM, salah satu contohnya adalah kebutuhan sembako akan naik, kenaikan biaya transportasi, kenaikan tarif dasar listrik dll, yang menyebabkan konsumsi rumah tangga terhadap barang tersbut kurang sehingga menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menaikan tingkat inflasi. Potret ini sangatlah menyedihkan mengingat Negara Indonesia yang sedang giat giatnya membangun justru dihadapkan pada masalah seperti ini.

Untuk itu, menurut saya, solusinya adalah Negara Indonesia harusnya lebih “concern” dalam mengurusi pemerataan pendapatan penduduk daripada mengurusi pertumbuhan perekonomian penduduk sehingga walaupun BBM dinaikan sedikit, itu tidak akan berdampak terlalu signifikan terhadap masyarakat menengah kelas bawah. Sementara itu pemerintah juga tidak boleh lupa akan permasalahan semuanya adalah BBM, kita juga harus membenahi sistem pengolahan MIGAS kita agar negara kita tidak selalu impor bbm dari negara lain yang menyebabkan negara harus berhutang karena harus mensubsidi kebutuhan BBM yang begitu besar oleh rakyat Indonesia