Minggu, 03 November 2013

Penerapan AMDAL pada Pembangunan di Bidang Kehutanan


Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau, tersebar dari Sabang hingga ke Merauke. Sejumlah besar (lebih dari 10.000 buah) dari pulau-pulau tersebut adalah merupakan pulau-pulau berukuran kecil. memiliki keanekaragaman tumbuhan, hewan jasad renik yang tinggi. Hal ini terjadi karena keadaan alam yang berbeda dari satu pulau ke pulau lainnya, bahkan dari satu tempat ke tempat lainnya dalam pulau yang sama. Sistem perpaduan antara sumber daya hayati dan tempat hidupnya yang khas itu, menumbuhkan berbagai ekosistem, yang masing-masing menampilkan kekhususan pula dalam kehidupan jenis-jenis yang terdapat didalamnya.
Keanekaragaman hayati yang sangat tinggi merupakan suatu koleksi yang unik dan mempunyai potensi genetik yang besar pula. Namun hutan yang merupakan sumberdaya alam ini telah mengalami banyak perubahan dan sangat rentan terhadap kerusakan. Sebagai salah satu sumber devisa negara, hutan telah dieksploitasi secara besar-besaran untuk diambil kayunya. Ekploitasi ini menyebabkan berkurangnya luasan hutan dengan sangat cepat. Keadaan semakin diperburuk dengan adanya konversi lahan hutan secara besar-besaran untuk lahan pemukiman, perindustrian, pertanian, perkebunan, peternakan serta kebakaran hutan yang selalu terjadi di sepanjang tahun.
Dampak dari eksploitasi ini adalah terjadinya banjir pada musim penghujan dan kekeringan pada musim kemarau. Dengan demikian jelas terlihat bahwa fungsi hutan sebagai pengatur tata air telah terganggu dan telah mengakibatkan berkurangnya keanekaragaman hayati yang ada didalamnya.
Hutan sebagai ekosistem harus dapat dipertahankan kualitas dan kuantitasnya dengan cara pendekatan konservasi dalam pengelolaan ekosistem. Pemanfaatan ekosistem hutan akan tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kehadiran keseluruhan fungsinya. Pengelolaan hutan yang hanya
Pelaksanaan pembangunan kehutanan yang semakin meningkat dapat menimbulkan dampak lingkungan yang mengandung resiko perubahan lingkungan. Perubahan tersebut dapat menyebabkan kerusakan struktur dan fungsi dasar ekosistem hutan. Hal semacam ini akan menjadi beban sosial, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintahlah yang harus menanggung beban pemulihannya.
Dampak lingkungan (yaitu perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan) pembangunan kehutanan harus dapat dikendalikan, dalam arti dampak negatif harus dapat ditekan seminimal mungkin, sedangkan dampak positif harus terus dikembangkan. Dengan kata lain, kegiatan pembangunan kehutanan harus berwawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
Sumber Daya Hutan Indonesia
 Hutan hujan tropis yang masih terdapat di bumi ini terkonsentrasi pada tiga wilayah yaitu Amerika Selatan dan Tengah, Afrika Tengah Bagian Barat dan Wilayah Indo-Malaya. Indonesia memiliki hutan hujan tropis paling luas untuk wilayah Indo-Malaya. Dari 187,91  juta hektar luas daratan Indonesia terdapat 133,57 juta hektar kawasan hutan atau lebih kurang 71%. Indonesia, Brazil dan Zaire yang merupakan negara dengan hutan tropis terluas di masing-masing benua, yaitu Asia, Amerika dan Afrika, dikenal sebagai pertahanan terakhir dari hutan hujan tropis dunia.
Kebijaksanaan Pengelolaan
 Dalam rangka mengoptimalkan kelestarian berbagai fungsi hutan maka telah dilakukan berbagai kebijaksanaan yang bersifat antar sektor melalui berbagai aspek pengelolaannya sebagai berikut :
 Alokasi Sumber Daya Hutan
Kawasan Hutan di Indonesia yang luasnya 133,57 juta hektar ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi. Penunjukan Kawasan Hutan ini disusun berdasarkan hasil pemaduserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Tata Guna Hutan Kesepakatan merupakan rencana pengukuhan dan penatagunaan hutan yang dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat yang petunjuk pelaksanaannya ditetapkan melalui SK Menteri Pertanian No. 680/1981.
Penunjukan kawasan hutan mencakup pula kawasan perairan yang menjadi bagian dari Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Kawasan hutan dibagi kedalam kelompok Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi dengan pengertian sebagai berikut :
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan produksi terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
Hutan konservasi terdiri dari
Kawasan hutan suaka alam berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM);
Kawasan hutan pelestarian alam berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan
 Taman Buru (TB).
         Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sislem penyangga kehidupan.
Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Keanekaragaman Hayati
Dalam rangka memelihara keutuhan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya telah dan sedang dilakukan upaya antara lain sebagai berikut :
1)  Menunjuk, menata dan mengelola kawasan-kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, taman buru, taman nasional dan taman hutan raya. Sampai dengan saat ini, sudah terdapat 24 taman nasional di Indonesia. Kawasan suaka alam tersebut telah dipilih sedemikian rupa sehingga 70 tipe ekosistem yang terdapai di tanah air terwakili dan aman. Habitat dari binatang endemik telah mendapat prioritas untuk dilindungi.
2)  Melindungi satwa dan tumbuhan langka Indonesia dengan Undang-undang sehingga satwa/tumbuhan tersebut tidak boleh dipanen atau diperdagangkan. Terdapat lebih dari 750 jenis binatang menyusui (mamalia),1.250 jenis burung, 600 jenis binatang melata dan amphibia, 9.000 jenis ikan, 12.000 serangga /Arthopoda dan 25.000 - 30.000 jenis tumbuhan berbiji. Banyak diantara jenis tersebut di atas telah dilindungi oleh Pemerintah yaitu : 100 jenis binatang 8 menyusui, 372 jenis burung, 28 jenis binatang melata/amphibia, 6 jenis ikan, 20 jenis serangga dan 38 jenis tumbuhan berbiji.
3)  Memelihara komitmen Indonesia terhadap Convention on International Trade, on Endangered Species of Flora and Fauna (CITES). Indonesia adalah salah, satu negara yang meratifikasi CITES. Selain itu Indonesia juga meratifikasi konvensi yang meng­atur perlindungan binatang yang hidup di lahan basah (Wetland) seperti burung migran, ikan, penyu, buaya dan lain-lain.
4)    Mengupayakan pengurangan tekanan terhadap kawasan konservasi melalui : .
a)    pengembangan/pengelolaan "bufferzone"
b)    pengalihan/peningkatan pemanfaatan wisata alam
5)  Peningkatan peran serta masyarakat dalam konservasi sumber daya alam terutama melalui pendidikan kader konservasi, pramuka dan lembaga swadaya masyarakat sekitar hutan.
ANALISIS :
 AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
luas wilayah penyebaran dampak;
intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
sifat kumulatif dampak;
berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;

Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk proses pelaksanaan AMDAL dapat dilihat dibawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar