Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau,
tersebar dari Sabang hingga ke Merauke. Sejumlah besar (lebih dari 10.000 buah)
dari pulau-pulau tersebut adalah merupakan pulau-pulau berukuran kecil.
memiliki keanekaragaman tumbuhan, hewan jasad renik yang tinggi. Hal ini
terjadi karena keadaan alam yang berbeda dari satu pulau ke pulau lainnya,
bahkan dari satu tempat ke tempat lainnya dalam pulau yang sama. Sistem
perpaduan antara sumber daya hayati dan tempat hidupnya yang khas itu,
menumbuhkan berbagai ekosistem, yang masing-masing menampilkan kekhususan pula
dalam kehidupan jenis-jenis yang terdapat didalamnya.
Keanekaragaman
hayati yang sangat tinggi merupakan suatu koleksi yang unik dan mempunyai
potensi genetik yang besar pula. Namun hutan yang merupakan sumberdaya alam ini
telah mengalami banyak perubahan dan sangat rentan terhadap kerusakan. Sebagai
salah satu sumber devisa negara, hutan telah dieksploitasi secara besar-besaran
untuk diambil kayunya. Ekploitasi ini menyebabkan berkurangnya luasan hutan
dengan sangat cepat. Keadaan semakin diperburuk dengan adanya konversi lahan
hutan secara besar-besaran untuk lahan pemukiman, perindustrian, pertanian, perkebunan,
peternakan serta kebakaran hutan yang selalu terjadi di sepanjang tahun.
Dampak
dari eksploitasi ini adalah terjadinya banjir pada musim penghujan dan
kekeringan pada musim kemarau. Dengan demikian jelas terlihat bahwa fungsi
hutan sebagai pengatur tata air telah terganggu dan telah mengakibatkan
berkurangnya keanekaragaman hayati yang ada didalamnya.
Hutan
sebagai ekosistem harus dapat dipertahankan kualitas dan kuantitasnya dengan
cara pendekatan konservasi dalam pengelolaan ekosistem. Pemanfaatan ekosistem
hutan akan tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kehadiran keseluruhan
fungsinya. Pengelolaan hutan yang hanya
Pelaksanaan
pembangunan kehutanan yang semakin meningkat dapat menimbulkan dampak
lingkungan yang mengandung resiko perubahan lingkungan. Perubahan tersebut
dapat menyebabkan kerusakan struktur dan fungsi dasar ekosistem hutan. Hal
semacam ini akan menjadi beban sosial, karena pada akhirnya masyarakat dan
pemerintahlah yang harus menanggung beban pemulihannya.
Dampak
lingkungan (yaitu perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan)
pembangunan kehutanan harus dapat dikendalikan, dalam arti dampak negatif harus
dapat ditekan seminimal mungkin, sedangkan dampak positif harus terus
dikembangkan. Dengan kata lain, kegiatan pembangunan kehutanan harus berwawasan
lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan dan menjadi jaminan bagi
kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
Sumber
Daya Hutan Indonesia
Hutan hujan tropis yang masih terdapat di bumi
ini terkonsentrasi pada tiga wilayah yaitu Amerika Selatan dan Tengah, Afrika
Tengah Bagian Barat dan Wilayah Indo-Malaya. Indonesia memiliki hutan hujan
tropis paling luas untuk wilayah Indo-Malaya. Dari 187,91 juta hektar luas daratan Indonesia terdapat
133,57 juta hektar kawasan hutan atau lebih kurang 71%. Indonesia, Brazil dan
Zaire yang merupakan negara dengan hutan tropis terluas di masing-masing benua,
yaitu Asia, Amerika dan Afrika, dikenal sebagai pertahanan terakhir dari hutan
hujan tropis dunia.
Kebijaksanaan Pengelolaan
Dalam rangka mengoptimalkan kelestarian
berbagai fungsi hutan maka telah dilakukan berbagai kebijaksanaan yang bersifat
antar sektor melalui berbagai aspek pengelolaannya sebagai berikut :
Alokasi Sumber Daya Hutan
Kawasan
Hutan di Indonesia yang luasnya 133,57 juta hektar ditetapkan oleh Menteri
Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan
Perairan Propinsi. Penunjukan Kawasan Hutan ini disusun berdasarkan hasil
pemaduserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata
Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Tata
Guna Hutan Kesepakatan merupakan rencana pengukuhan dan penatagunaan hutan yang
dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat
yang petunjuk pelaksanaannya ditetapkan melalui SK Menteri Pertanian No.
680/1981.
Penunjukan
kawasan hutan mencakup pula kawasan perairan yang menjadi bagian dari Kawasan
Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Kawasan
hutan dibagi kedalam kelompok Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan
Produksi dengan pengertian sebagai berikut :
Hutan
konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan
Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hutan
produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil
hutan. Hutan produksi terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi
Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
Hutan
konservasi terdiri dari
Kawasan
hutan suaka alam berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM);
Kawasan
hutan pelestarian alam berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR) dan
Taman Wisata Alam (TWA); dan
Taman Buru (TB).
Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sislem penyangga kehidupan.
Kawasan
Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat
maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Taman
Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Keanekaragaman Hayati
Dalam
rangka memelihara keutuhan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya telah dan
sedang dilakukan upaya antara lain sebagai berikut :
1) Menunjuk, menata dan mengelola
kawasan-kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, taman buru, taman
nasional dan taman hutan raya. Sampai dengan saat ini, sudah terdapat 24 taman
nasional di Indonesia. Kawasan suaka alam tersebut telah dipilih sedemikian
rupa sehingga 70 tipe ekosistem yang terdapai di tanah air terwakili dan aman.
Habitat dari binatang endemik telah mendapat prioritas untuk dilindungi.
2) Melindungi satwa dan tumbuhan langka
Indonesia dengan Undang-undang sehingga satwa/tumbuhan tersebut tidak boleh
dipanen atau diperdagangkan. Terdapat lebih dari 750 jenis binatang menyusui
(mamalia),1.250 jenis burung, 600 jenis binatang melata dan amphibia, 9.000
jenis ikan, 12.000 serangga /Arthopoda dan 25.000 - 30.000 jenis tumbuhan berbiji.
Banyak diantara jenis tersebut di atas telah dilindungi oleh Pemerintah yaitu :
100 jenis binatang 8 menyusui, 372 jenis burung, 28 jenis binatang
melata/amphibia, 6 jenis ikan, 20 jenis serangga dan 38 jenis tumbuhan berbiji.
3) Memelihara komitmen Indonesia terhadap
Convention on International Trade, on Endangered Species of Flora and Fauna
(CITES). Indonesia adalah salah, satu negara yang meratifikasi CITES. Selain
itu Indonesia juga meratifikasi konvensi yang mengatur perlindungan binatang
yang hidup di lahan basah (Wetland) seperti burung migran, ikan, penyu, buaya
dan lain-lain.
4) Mengupayakan pengurangan tekanan terhadap
kawasan konservasi melalui : .
a) pengembangan/pengelolaan
"bufferzone"
b) pengalihan/peningkatan pemanfaatan wisata
alam
5) Peningkatan peran serta masyarakat dalam
konservasi sumber daya alam terutama melalui pendidikan kader konservasi,
pramuka dan lembaga swadaya masyarakat sekitar hutan.
ANALISIS
:
AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969
oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No.
23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL
merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat
pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang
dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial
budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di
satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi
untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis
ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul
dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk
menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk
mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya
digunakan kriteria mengenai :
besarnya
jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
luas
wilayah penyebaran dampak;
intensitas
dan lamanya dampak berlangsung;
banyaknya
komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
sifat
kumulatif dampak;
berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut
PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam
eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
proses
dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam
pemanfaatannya;
proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan
buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
proses dan
kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi
sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
introduksi
jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;
Tujuan
secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta
menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan
demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan
rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk proses
pelaksanaan AMDAL dapat dilihat dibawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar